informasi adalah sekumpulan pesan atau data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dengan memperoleh informasi melalui website:http://sungaiabang-la.padangpariamankab.go.id yang dikelola oleh Pemerintah Nagari Sungai Abang Lubuk Alung hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Pemerintah Nagari Sungai Abang Lubuk Alung agar Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi, Pemerintah Nagari Sungai Abang Lubuk Alung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.