Artikel

TUGAS DAN FUNGSI PPID

11 Juli 2022 01:51:39  Administrator  67 Kali Dibaca 

TUGAS :

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi  dan
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat

FUNGSI :

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh  Pemerintahan Nagari
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang di peroleh dari Pemerintahan Nagari
  • Pelaksanaan kosultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl. Imam Bonjol Sungai Abang Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman
Nagari : Sungai Abang Lubuk Alung
Kecamatan : Lubuk Alung
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25581
Telepon : 081388936605
Email : nagarisungaiabang.ib@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21
    Kemarin:18
    Total Pengunjung:46.485
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel