Artikel

PERAN AKTIF BNN P SUMATRA BARAT DALAM MENANGANI PENYAKIT MASYARAKAT TENTANG NARKOTIKA

14 Juli 2022 09:04:49  Administrator  74 Kali Dibaca  Berita Desa

Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Dalam berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika masyarakat memiliki hak yang diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009):

  1. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  2. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN.
  5. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Wali Nagari Sungai Abang Lubuk Alung "Ichwan Boestami" menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Nagari Sungai Abang Lubuk Alung Bagamana cara menghindari dan mengatasi ketika sudah terlanjur memakai. Dan apa kiat kiat yang harus dilakukan jika salah satu keluarga kita sebagai pecandu atau jika kita mengetahui ada teman atau tetangga kita ternyata terjerat kasus narkoba. Kebanyakan masyarakat kadang kurang perduli dan tanggap mengenai masalah itu. Mungkin karena yang menjadi korban bukan salah satu keluarga kita. Atau karena tak mau dibilang turut campur urusan orang. Namun mendiamkan acuh bukan sikap yang bijak. Apalagi samapai dikucilkan. memang semua itu bentuk hukuman sosial bagi pencandu narkoba Kita bisa merangkul mereka pelan pelan. Kita bisa menyarankan mereka menyerahkan diri untuk minta kesembuhan ke Institusi Penerima Wajib Lapor IPWl.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl. Imam Bonjol Sungai Abang Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman
Nagari : Sungai Abang Lubuk Alung
Kecamatan : Lubuk Alung
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25581
Telepon : 081388936605
Email : nagarisungaiabang.ib@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:65
    Kemarin:49
    Total Pengunjung:38.591
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

30 Juni 2022 | 7.201 Kali
Susunan Organisasi Pemerintah Desa/Nagari Sungai Abang Lubuk Alung
26 Agustus 2016 | 6.991 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 6.917 Kali
Data Desa
30 Juni 2022 | 6.915 Kali
VISI DAN MISI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN NAGARI
24 Agustus 2016 | 6.898 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 6.886 Kali
Profil Desa
28 Juni 2021 | 862 Kali
Kelompok Wanita Tani (KWT) Salimah Nagari Sungai Abang Lubuk Alung