Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Dalam berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika masyarakat memiliki hak yang diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009):
IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.
Wali Nagari Sungai Abang Lubuk Alung "Ichwan Boestami" menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Nagari Sungai Abang Lubuk Alung Bagamana cara menghindari dan mengatasi ketika sudah terlanjur memakai. Dan apa kiat kiat yang harus dilakukan jika salah satu keluarga kita sebagai pecandu atau jika kita mengetahui ada teman atau tetangga kita ternyata terjerat kasus narkoba. Kebanyakan masyarakat kadang kurang perduli dan tanggap mengenai masalah itu. Mungkin karena yang menjadi korban bukan salah satu keluarga kita. Atau karena tak mau dibilang turut campur urusan orang. Namun mendiamkan acuh bukan sikap yang bijak. Apalagi samapai dikucilkan. memang semua itu bentuk hukuman sosial bagi pencandu narkoba Kita bisa merangkul mereka pelan pelan. Kita bisa menyarankan mereka menyerahkan diri untuk minta kesembuhan ke Institusi Penerima Wajib Lapor IPWl.