Untuk pengurusan surat domisili sebagai syarat penerimaan siswa-siswi SMPN 1 Lubuk Alung Wali Nagari Sungai Abang Lubuk Alung Ichwan Boestami sosialisasi dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk Alung dengan tujuan agar masyarakat yang berwilayah di Nagari Sungai Abang Lubuk Alung tidak harus menggunakan surat domisili sebagai syarat untuk pengurusan penerimaan siswa-siswi SMPN 1 Lubuk Alung yaitu yang berada di wilayah empat Korong di Nagari Sungai Abang Lubuk Alung diantaranya Korong Pasa Gaduang, Korong Sungai Abang Dalam, Korong Rimbo Panjang dan Korong Kampuang Ladang.
Selain warga masyarakat yang berada di dalam Nagari Sungai Abang Lubuk Alung untuk pengurusan surat domisili untuk penerimaan siswa-siswi SMPN 1 Lubuk Alung diharuskan meminta surat pengantar ke SMPN 1 Lubuk Alung serta membawa KK dan KTP agar Nagari Sungai Abang Lubuk Alung bisa memproses untuk pengurusan surat domisili tersebut.