Dukcapil Padang Pariaman Mengadakan Perekaman Massal Bagi Warga yang Belum Perekaman E-KTP atau perekaman biometrik bertempat dikantor Wali Nagari Sungai Abang Lubuk Alung, yang didampingi oleh Wali Nagari Sungai Abang Lubuk Alung beserta Kasi Pemerintahan dan Kasi pelayanan.
KTP adalah kartu tanda penduduk yang memiliki kegunaan utama sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.Semua warga negara Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP.Semula, KTP berbentuk kartu biasa yang akan habis masa berlakunya dalam waktu lima tahun.Namun, peraturan itu kini sudah tidak berlaku sejak munculnya KTP elektronik atau KTP-el (e-KTP).Satu KTP-el untuk satu orang berlaku untuk seumur hidup.
Dengan adanya perekaman massal yang dilakukan oleh Dukcapil Padang Pariaman di Nagari Sungai Abang Lubuk Alung membantu dan memudahkan masyarakat dalam melakukan perekaman dan tidak perlu datang ke kantor pusat Dukcapil Padang Pariaman.
Alhamdulillah dengan adanya program ini masyarakat Nagari Sungai Abang Lubuk Alung yang terdiri dari empat Korong yaitu Korong Pasa Gaduang, Korong Sungai Abang Dalam, Korong Rimbo Panjang dan Korong Kampuang Ladang yang belum memiliki E-KTP sangat antusias untuk datang ke Kantor wali Nagari Sungai Abang Lubuk Alung.